Apa Itu Zakat Penghasilan: Syarat dan Cara Menghitungnya

Minggu, 02 Maret 2025 | 10:51:30 WIB
apa itu zakat penghasilan

Apa itu zakat penghasilan? Bagi kamu yang memiliki penghasilan tetap, memahami cara menghitung zakat penghasilan adalah hal penting. 

Zakat penghasilan menjadi kewajiban yang harus ditunaikan apabila penghasilanmu telah mencapai batas nisab yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu zakat penghasilan dan cara menghitungnya, baik untuk penghasilan tetap maupun tidak tetap, simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Jadi, apa itu zakat penghasilan? Zakat penghasilan adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas pendapatan dari pekerjaan atau usaha tertentu yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat. 

Profesi seperti dokter, pengusaha, pegawai, atau pejabat termasuk yang umumnya dikenakan zakat ini.

Namun, jika penghasilan dari profesi tersebut belum mencapai nisab, maka zakat penghasilan tidak diwajibkan. Oleh karena itu, penting untuk menghitung total penghasilan selama satu tahun untuk memastikan apakah kewajiban zakat berlaku.

Penghitungan zakat penghasilan biasanya dilakukan per bulan, sesuai dengan penghasilan yang diterima pada bulan tersebut. Jika kamu baru mengetahui kewajiban zakat penghasilan, maka penghasilan dari bulan sebelumnya tidak dihitung. 

Kewajiban zakat dimulai dari bulan saat kamu menyadari pentingnya menunaikan zakat penghasilan.

Hukum Zakat Penghasilan

Mengeluarkan zakat penghasilan hukumnya wajib bagi individu yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki penghasilan selama satu tahun yang mencapai nisab. 

Nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas, yang saat ini setara dengan sekitar Rp81 juta per tahun.

Apabila penghasilan seseorang dalam satu tahun telah mencapai nilai setara dengan 85 gram emas, maka ia diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diterima.

Syarat Zakat Penghasilan

Tidak semua orang yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Hanya mereka yang telah mencapai nisab yang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan karyawan.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membayar zakat penghasilan, yaitu:

1. Beragama Islam

Syarat pertama untuk membayar zakat penghasilan adalah beragama Islam. Dalam ajaran Islam, membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. 

Oleh karena itu, hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Jika seseorang memiliki penghasilan yang melebihi nisab namun tidak memeluk agama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat.

2. Orang Merdeka atau Bukan Budak

Syarat selanjutnya adalah bahwa orang yang membayar zakat penghasilan haruslah orang merdeka, bukan budak. 

Orang merdeka adalah mereka yang memiliki kebebasan hidup tanpa terikat atau bergantung pada orang lain. Mereka memiliki hak dan kebebasan untuk hidup tanpa dikuasai oleh pihak lain.

Budak, dalam konteks ini, adalah orang yang tidak merdeka dan berada di bawah kuasa tuannya, tanpa hak atau kebebasan hidup. 

Sementara itu, pembantu rumah tangga adalah profesi yang menerima penghasilan, dan tidak termasuk dalam kategori budak. Untungnya, di zaman sekarang, tidak ada lagi orang yang hidup sebagai budak.

3. Kepemilikan Penghasilan Sepenuhnya

Harta penghasilan yang diperoleh harus sepenuhnya menjadi milik wajib zakat atau muzakki. Artinya, tidak boleh ada hak orang lain atas penghasilan tersebut. 

Sebagai contoh, jika muzakki masih memiliki hutang kepada seseorang, maka sebagian dari penghasilan muzakki merupakan hak orang tersebut.

Jika kamu memiliki hutang yang belum terbayarkan, maka kamu tidak diwajibkan untuk membayar zakat. 

Oleh karena itu, kepemilikan penuh atas penghasilan sangat penting. Setelah penghasilan tersebut sepenuhnya menjadi milikmu, barulah kewajiban zakat penghasilan berlaku.

4. Telah Memenuhi Nisab

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Namun, perlu diingat bahwa nisab tersebut tidak termasuk penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya. 

Jika setelah memenuhi seluruh kebutuhan dan kewajiban hidup, masih ada sisa penghasilan yang memenuhi nisab, barulah seseorang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

5. Sudah Memenuhi Haul

Selain mencapai nisab, syarat zakat penghasilan yang harus dipenuhi adalah ketika harta tersebut telah memenuhi haul. Haul merujuk pada waktu kepemilikan harta selama satu tahun. 

Jadi, jika penghasilan tersebut telah dimiliki selama satu tahun, maka haul telah tercapai dan seseorang wajib membayar zakat.

6. Sudah Baligh dan Berakal

Syarat selanjutnya adalah sudah baligh atau dewasa, yang berarti seseorang telah mencapai usia kedewasaan dan dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Selain itu, seorang wajib zakat juga harus berakal, artinya tidak sedang dalam kondisi tidak waras.

Meskipun seseorang beragama Islam, jika tidak berakal, ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

7. Sudah tidak Punya Hutang

Seseorang yang diwajibkan membayar zakat penghasilan harus sudah tidak memiliki hutang yang belum terbayarkan. 

Jika masih ada hutang yang belum dilunasi, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat, meskipun penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. 

Namun, setelah hutang dilunasi dan sisa harta memenuhi nisab serta haul, barulah kewajiban zakat penghasilan berlaku.

8. Harta Penghasilan sudah Melebihi Kebutuhan Pokok

Zakat adalah ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat. Jika penghasilan sudah mencapai nisab dan haul, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan. 

Namun, hal ini hanya berlaku jika penghasilan tersebut sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dengan kata lain, zakat penghasilan baru diwajibkan setelah kebutuhan pokok terpenuhi dan sisa penghasilan mencapai nisab serta haul.

9. Harta Penghasilan Berkembang

Syarat zakat penghasilan berikutnya adalah harta penghasilan yang diperoleh harus berkembang. Yang dimaksud dengan berkembang adalah harta yang sengaja diinvestasikan atau memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan. 

Contohnya, penghasilan yang digunakan untuk investasi seperti reksadana atau saham, wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi nisab atau haul.

10. Harta Penghasilan Statusnya Halal

Tujuan dari membayar zakat penghasilan adalah untuk mensucikan harta dan jiwa. Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh haruslah berasal dari sumber yang halal, yakni tidak dari hasil merampok, mencuri, atau korupsi. 

Jika penghasilan tersebut tidak halal, maka kewajiban untuk membayar zakat menjadi tidak berlaku.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan wajib dibayarkan oleh individu yang memenuhi syarat wajib zakat, seperti beragama Islam, baligh, berakal, serta memiliki penghasilan bersih yang telah mencapai nisab dan haul. 

Nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas, dan haulnya tercapai ketika harta telah dimiliki selama 1 tahun.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Caranya cukup mudah, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan. Zakat ini dapat dihitung per bulan atau per tahun.

Sebagai contoh, seorang dokter memiliki penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban sebesar Rp10 juta. Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah:

Jumlah penghasilan per bulan x 2,5% =

Rp10 juta x 2,5% = Rp250 ribu per bulan

Jika dibayarkan untuk setahun, maka Rp250 ribu x 12 bulan = Rp3 juta per tahun.

Niat Zakat Penghasilan

Apapun jenis ibadahnya, semuanya harus diawali dengan niat, karena ibadah seseorang bergantung pada niat yang ada dalam hatinya. Begitu juga dengan membayar zakat, kamu harus membaca niat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat.

Niat untuk membayar zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

“Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.

Cara Menyalurkan Zakat Penghasilan

Selanjutnya, kamu perlu memahami cara menyalurkan zakat penghasilan. Sama seperti jenis zakat lainnya, kamu bisa langsung membayarkan zakat penghasilan kepada golongan penerima zakat di sekitar tempat tinggalmu. 

Atau, kamu juga bisa menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang akan mendistribusikannya kepada golongan yang berhak menerima.

Jika memilih untuk membayar melalui lembaga amil, kamu tidak perlu khawatir tentang siapa yang akan menerima zakat penghasilan tersebut, karena lembaga amil akan memastikan distribusinya tepat sasaran. 

Dengan cara ini, zakat penghasilan yang kamu bayarkan akan lebih luas jangkauannya dan lebih tepat sasaran. Saat ini, kamu bisa mengakses layanan lembaga amil baik secara offline maupun online melalui aplikasi zakat.

Golongan Penerima Zakat Penghasilan

Berikutnya, ada 8 golongan penerima zakat yang berhak menerima zakat penghasilan, antara lain:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, atau orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  • Amil: Orang yang menerima, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan imannya masih perlu diperkuat.
  • Budak: Orang yang tidak merdeka dan tidak memiliki hak untuk hidup bebas.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup namun menahan diri dari perbuatan maksiat.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) atau orang yang kehabisan bekal sehingga tidak dapat kembali ke tempat asalnya.

FAQ

1. Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?

Ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab dan haul, maka zakat penghasilan harus dikeluarkan. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bersih, yaitu setelah dikurangi untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya. 

Jika sisa penghasilan masih memenuhi nisab, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

2. Apa Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan?

Zakat mal dan zakat penghasilan adalah dua hal yang berbeda. Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki, yang wajib dikeluarkan ketika harta tersebut mencapai nisab. 

Contoh zakat mal meliputi emas, surat berharga, hasil laut, dan sebagainya yang disimpan dalam waktu tertentu. 

Sedangkan zakat penghasilan berasal dari penghasilan seseorang atas profesi tertentu, seperti dokter, guru, pengusaha, dan lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Berapa Nisab Zakat Penghasilan?

Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Jika penghasilan seseorang dalam satu tahun mencapai 85 gram emas, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan. 

Jika harga emas saat ini adalah Rp959 ribu, maka nisab emas adalah Rp959 ribu x 85 = Rp81,5 juta. Jadi, jika penghasilan dalam satu tahun mencapai Rp81,5 juta, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan.

4. Apakah Gaji 3 Juta Wajib Zakat?

Gaji 3 juta per bulan tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, karena jika dihitung dalam setahun, jumlahnya belum mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas.

Sebagai penutup, penting untuk memahami apa itu zakat penghasilan dan bagaimana kewajiban ini dapat membersihkan harta serta membawa berkah bagi kehidupan kita.

Terkini