PPPK

Pegawai Inti SPPG MBG Bakal Diangkat ASN PPPK Mulai Februari 2026

Pegawai Inti SPPG MBG Bakal Diangkat ASN PPPK Mulai Februari 2026
Pegawai Inti SPPG MBG Bakal Diangkat ASN PPPK Mulai Februari 2026

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK. Langkah ini ditargetkan berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa hampir seluruh pegawai inti yang lama beroperasi akan menjadi ASN PPPK. Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung harus menunggu giliran melalui tes seleksi lebih lanjut.

Skema Pengangkatan dan Pegawai Inti

"Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut," ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Senin, 19 Januari 2026. Pegawai inti yang akan diangkat mencakup tiga posisi strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, sedangkan relawan tidak termasuk dalam skema ini.

Dadan menjelaskan bahwa relawan merupakan bagian dari mitra SPPG, sehingga mereka tidak akan diangkat menjadi ASN PPPK. "Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK," jelasnya.

Proses pengangkatan tetap mengikuti aturan seleksi resmi, termasuk harus lulus tes Computer Assisted Test (CAT). Tanpa lulus CAT, pegawai inti tidak dapat diangkat menjadi ASN, meski telah lama berkontribusi di SPPG.

Seleksi dan Syarat Menjadi ASN PPPK

Dadan menegaskan bahwa semua pegawai inti wajib melengkapi berkas pendaftaran dan mengikuti seluruh tahapan tes. "Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN," tambahnya.

Sistem CAT digunakan untuk memastikan standar kompetensi pegawai terpenuhi. Hal ini sekaligus menjaga kualitas pelayanan MBG bagi masyarakat, sesuai fungsi strategis tiap pegawai inti.

Selain tes, pegawai inti juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Langkah ini penting agar pengangkatan menjadi ASN PPPK berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan Peraturan dan Fungsi Strategis Pegawai Inti

Sebelumnya, BGN menanggapi kesalahpahaman mengenai Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut menyebut bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa "pegawai SPPG" merujuk pada pegawai inti dengan fungsi strategis. "Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.

Jabatan inti yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Posisi ini memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, berbeda dengan relawan atau pegawai tambahan yang tidak termasuk dalam skema PPPK.

Nanik menegaskan bahwa pegawai inti yang akan diangkat melalui jalur PPPK tetap mengikuti prosedur seleksi resmi. Hal ini bertujuan menjaga integritas dan kualitas pelayanan program MBG secara nasional.

Dampak dan Manfaat Pengangkatan ASN PPPK

Pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK diharapkan memperkuat kualitas operasional program MBG. Pegawai yang memiliki status ASN PPPK mendapat kepastian hukum dan manfaat kepegawaian yang lebih jelas.

Selain itu, langkah ini memberi penghargaan atas kontribusi pegawai inti yang telah lama menjalankan program MBG. Pegawai inti diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mengelola dapur umum dan memastikan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Status ASN PPPK juga memberikan pegawai hak yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya. Ini termasuk kepastian penghasilan, tunjangan, dan perlindungan hukum sesuai regulasi ASN.

Program MBG sendiri memiliki misi strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dengan pengangkatan pegawai inti menjadi ASN PPPK, BGN menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan program ini.

Pengangkatan ini juga menegaskan profesionalitas pegawai inti dalam menjalankan fungsi strategis di dapur umum. Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan diharapkan menjadi motor penggerak program dengan standar kerja yang lebih terjamin.

Manajemen BGN memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan berjalan transparan. Semua tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan bagi publik maupun pegawai lainnya.

Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bukti komitmen BGN terhadap pegawai inti SPPG. Pengangkatan ASN PPPK diharapkan memberikan stabilitas dan motivasi bagi pegawai untuk terus meningkatkan pelayanan program MBG di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index